SANANA,Persadanusa.com –Jumat (30/10) pukul 08.30 WIT, ruang kelas SMP Negeri 2 Sulabesi Barat di Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, disulap menjadi ruang penyadaran.
Puluhan siswa mengikuti sosialisasi bertema bertema “Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adaktif(Narkoba), Minuman Keras dan Merokok” dengan tagline ” Pilih Hidup dan Raih Masa Depan yang Cerah”.

Turut hadir Kepala SMPN 2 Sulabesi Barat, M. Nur Naipon, mewakili Kapolsek Sulabesi Barat, Kanit Binmas AIPDA M. Mahdi Gelamona, Kanit Reskrim AIPDA Diman Umasugi, Para dewan guru serta Siswa-siswi, kegiatan berlangsung di ruang kelas hingga pukul 10.30 WIT.
Kepala sekolah, M .Nur Naipon membuka acara dengan Bismilahirahmannirahim. Dengan gaya santai, ia berpesan bahwa siswa hari ini hidup di zaman yang berbeda.

Kepsek memberi analogi sederhana, Lem aibon yang biasanya untuk mengelem, jika disalahgunakan dengan hirup bisa merusak otak. Begitu pula narkoba, pada dasarnya ia adalah obat ciptaan dokter dan ilmuwan, namun menjadi sangat berbahaya jika salah pakai.

Selanjutnya, sambutan Sumartini Umafagur AMd.Keb, dari pihak kesehatan. Ia memaparkan, jenis narkoba yang wajib dikenali. Ganja, heroin, atau sabu-sabu, pil ekstasi, serta morfin dan sejenisnya.
Kata ia, kenapa remaja bisa terjerumus,,? ada lima faktor. Pergaulan bebas, tidak percaya diri, lingkungan pergaulan perokok/peminum, keluarga serba mewah, saat depresi, dan lain-lain.

“Alhamdulillah di Kepulauan Sula jangankan melihat, mendengarkan narkoba pun jarang. Tapi kalo ada yang menawarkan pasti ada yang tergiur, itu trik menjerumuskan, ” Pesan Sumartini Usia 11–14 tahun adalah usia coba-coba.
Sementara, Kanit Binmas AIPDA M.Mahdi Gelamona di dampingi Kanit Reskrim, AIPDA Diman Umasugi, ia meminta siswa untuk tidak takut melapor, “ucap Gelamona.

“Kalau di Desa Nahi melihat ada yang jual atau semacamnya, seperti Sopi dan sejenisnya lalu jual disini. Nomor Whatsapp saya ada, identitas aman, barang akan kami musnahkan, “ungkap dia dengan nada tegasnya.

Ia menjelaskan, miras mengundang 6 bencana, hilang rasa malu, kepala melayang, suka cari perkara berujung penganiayaan dan dampak fatal pada perempuan. Dasar hukumnya jelas yakni UU pasal 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang perbuatan terkait minuman keras. “jelasnya.
Kemudian, setelah ketiga pemateri memberikan sambutan, kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang di pandu oleh moderator Aryati Soamole S.Si. Para siswa tampak antusias bertanya seputar bahaya narkoba, rokok, miras dan cara melapor jika melihat peredaran di desa.
Setelah selesai dilanjutkan dengan sesi foto bersama pihak Kepolisian, Kepala sekolah, dewan guru serta para siswa sebagai penutup sosialisasi.
Pihak sekolah berharap, kegiatan ringan namun berisi ini menjadi bekal bagi siswa untuk memilih hidup sehat dan berani menjadi pahlawan kecil yang melapor demi menyelamatkan Sula, khususnya di Desa Nahi. Jumat (30/10/2026) PU-01













